Telkom Wajibkan Pelaporan Dugaan Gratifikasi untuk Cegah Suap Terselubung

Telkom Asta Cita

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mewajibkan seluruh karyawan dan mitra bisnis untuk melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang mereka terima guna mencegah potensi suap terselubung dalam lingkungan perusahaan.

VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menegaskan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat menjadi celah bagi praktik korupsi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap bentuk pemberian yang berpotensi mempengaruhi keputusan bisnis harus dilaporkan dan dikaji lebih lanjut,” katanya.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Telkom telah menerapkan ISO 37001:2016 serta membangun mekanisme pemantauan dan sanksi bagi individu yang terbukti melanggar aturan gratifikasi. Dengan langkah ini, Telkom berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih bersih dan profesional.

Post Comment